Seleksi PPPK Guru 2022 Dibuka Besok! Ini Jadwal Pendaftaran, Link Daftar, Syarat, dan Daftar Gaji PPPK

- 24 Oktober 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi - Seleksi PPPK guru 2022 dibuka besok. Simak jadwal pendaftaran, link daftar, syarat, dan daftar gaji PPPK dalam artikel ini.
Ilustrasi - Seleksi PPPK guru 2022 dibuka besok. Simak jadwal pendaftaran, link daftar, syarat, dan daftar gaji PPPK dalam artikel ini. /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Baca Juga: Portal SSCASN Tidak Bisa Dibuka, Ini Penyebab dan Bocoran Jumlah Formasi PPPK 2022: Guru hingga Nakes

3. Pelamar Prioritas 3

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

4. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas:

- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
- pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Info Kapan PPPK 2022 Ditutup Bisa Dicek di Sini, 4 Dokumen Ini Wajib Ada Saat Daftar Akun SSCASN

Untuk mengikuti pendaftaran PPPK guru 2022 yang dibuka besok, pelamar harus memenuhi syarat, di antaranya:

- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Surat keterangan berkelakuan baik; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah