Diketahui bahwa kedua tersangka yang telah didakwa juga dalam kasus pemalsuan data atau dokumen identitas tersebut yaitu seperti Budi Wijaya dan juga seorang Melisa Wijaya.
Keduanya kemudian telah dijatuhi hukuman terhadap kasus tersebut dan kemudian membawa nama Alvin Lim yang pada saat itu diketahui berprofesi sebagai pengacara.
Dalam keputusannya diketahui bahwa kasus tersebut telah bergulir dalam persidangan yaitu mulai pada tahun 2018 yang lalu.
Kemudian pada Selasa 18 Oktober 2022 yang lalu selanjutnya dilaksanakan persidangan atau penetapan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
Berkaitan dengan putusan hakim dalam Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diketahui secara resmi telah menetapkan bahwa Alvin Lim bersalah dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Selanjutnya hingga kini setelah penangkapan tersebut kemudian dirinya menjalani masa penahanan di Rutan Salemba mulai pada saat dirinya ditangkap tersebut.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai siapakah Alvin Lim lengkap dengan kasus apa dan berapa vonis penjara yang didapatkannya atas perkara tersebut.***