Link Pendaftaran PPPK Guru 2022 dan Jadwal Kapan Dibuka, Berapa Gaji yang Didapat ASN PPPK?

- 12 Oktober 2022, 11:13 WIB
Link daftar PPPK guru 2022 dan jadwal kapan dibuka, berapa gaji yang didapat ASN PPPK? Cek semua penjelasan PPPK guru Kemendikbud di sini.
Link daftar PPPK guru 2022 dan jadwal kapan dibuka, berapa gaji yang didapat ASN PPPK? Cek semua penjelasan PPPK guru Kemendikbud di sini. /https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

BERITA DIY - Simak informasi link daftar PPPK guru 2022 dan jadwal kapan dibuka hingga berapa gaji yang didapat ASN PPPK berikut ini.

Kemendikbud Ristek dan Kementerian PAN-RB bakal menyelenggarakan pendaftaran ASN kategori PPPK khusus untuk guru tahun 2022.

Dikutip dari website Kemendikbud Ristek, terdapat tiga mekanisme seleksi dalam penerimaan ASN PPPK guru 2022.

Ketiga mekanisme seleksi PPPK guru 2022 yaitu Penempatan (lulus Passing Grade), Seleksi (kesesuaian/verifikasi) dan Seleksi (tes).

Baca Juga: 4 Dokumen yang Wajib Ada Sebelum Daftar PPPK 2022 di Link SSCASN BKN, Kapan Terakhir Pendaftaran?

Di sisi lain, pelamar PPPK guru 2022 dibagi menjadi empat kategori. Terdapat kategori prioritas 1, 2 dan 3 serta pelamar umum.

Berikut rincian terkait empat kategori dalam seleksi PPPK guru 2022:

1. Pelamar Prioritas 1

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Guru 2022: Syarat, Cara Daftar, Kriteria Siapa Saja yang Bisa Ikut Seleksi dan Link Pendaftaran

2. Pelamar Prioritas 2

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

3. Pelamar Prioritas 3

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

4. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas:
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
- pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Daftar PPPK 2022 Lewat HP, Siapkan Nomor HP Aktif di Link SSCASN BKN

Nah, untuk mengikuti pendaftaran PPPK guru 2022, pelamar harus memenuhi syarat berikut ini:

- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Surat keterangan berkelakuan baik
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Siapkan 4 Dokumen Ini Sebelum Daftar Akun SSCASN BKN Untuk PPPK atau CPNS 2022

Adapun berkas yang harus disiapkan dalam untuk mengikuti seleksi ASN PPPK guru 2022 yaitu:

- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil;
- Scan Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
- Scan Sertifikat Pendidik asli bagi yang memiliki;
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Baca Juga: Cek Info GTK Lolos PPPK di info.gtk.kemdikbud.go.id Oktober 2022, Ini Notifikasi yang Guru Lolos PG Dapatkan

Sama seperti seleksi PPPK pada umumnya, pendaftaran PPPK guru 2022 akan dilakukan melalui website SSCASN BKN. Link pendaftaran KLIK DI SINI.

Adapun untuk jadwal pendaftaran kapan dibuka dan proses seleksi PPPK guru 2022 belum tersedia.

“Jadwal resmi Seleksi Rekrutmen Guru-ASN PPPK Tahu 2022 masih dikonsolidasikan bersama dengan Panselnas. Harap terus memantau perkembangan terbaru pada laman ini,” tulis laman resmi Kemendikbud Ristek.

Lalu, berapa gaji yang didapat ASN PPPK guru? Sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020, berikut nominal gaji PPPK sesuai golongan: 

Baca Juga: LINK Twibbon Hari Guru Sedunia 5 Oktober 2022 Dilengkapi Cara Pakai dan Download Gratis untuk Status Sosmed

- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
-Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Demikian informasi link daftar PPPK guru 2022 dan jadwal kapan dibuka hingga berapa gaji yang didapat ASN PPPK.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah