Aturan DC Dalam Penagihan Pinjaman, Boleh dengan Kekerasan? Ini Pasal dan Penjelasan OJK

- 11 Oktober 2022, 13:52 WIB
Informasi aturan Debt Collector atau DC dalam penagihan pinjaman, apakah boleh dengan kekerasan? Ini pasal dan penjelasan dari OJK.
Informasi aturan Debt Collector atau DC dalam penagihan pinjaman, apakah boleh dengan kekerasan? Ini pasal dan penjelasan dari OJK. /Pexels.com/Karolina Grabowska

Baca Juga: Bunga Ringan Cuma 1 Persen, Begini Cara Dapat Pinjaman BCA Rp 100 Juta Cair Tanpa Jaminan dan Syaratnya

Lebih rincinya OJK melarang tindakan DC dalam melakukan penagihan pinjaman yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial, antara lain:

  • Menggunakan cara ancaman
  • Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan
  • Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal

Dalam proses penagihan pun, DC wajib membawa beberapa dokumen antara lain:

  • Kartu identitas
  • Sertifikat profesi bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK
  • Surat tugas dari PUJK
  • Bukti dokumen debitur wanprestasi
  • Salinan sertifikat jaminan Fidunisa

Baca Juga: KUR Mandiri 2022 Tanpa Jaminan Cicilan Mulai Rp 300 Ribuan: Tabel Pinjaman, Plafon, dan Syarat Pengajuan

Sehingga dalam hal ini PUJK dan DC dilarang untuk melakukan penagihan pinjaman menggunakan kekerasan dan menghubungi orang lain selain konsumen itu sendiri.

Bagi DC yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum pidana, sedangkan PUJK yang menjalin kerja sama dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Walaupun dalam OJK mengatur dalam hal penagihan pinjaman, konsumen tetap perlu melakukan pembayaran utang yang dimiliki secara tepat waktu dan sesuai kesepakatan pinjaman.

Itulah penjelasan mengenai aturan DC dalam melakukan penagihan pinjaman yang tidak boleh menggunakan kekerasan dan pasal serta penjelasan dari OJK.***

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x