Lebih rincinya OJK melarang tindakan DC dalam melakukan penagihan pinjaman yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial, antara lain:
- Menggunakan cara ancaman
- Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan
- Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal
Dalam proses penagihan pun, DC wajib membawa beberapa dokumen antara lain:
- Kartu identitas
- Sertifikat profesi bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK
- Surat tugas dari PUJK
- Bukti dokumen debitur wanprestasi
- Salinan sertifikat jaminan Fidunisa
Sehingga dalam hal ini PUJK dan DC dilarang untuk melakukan penagihan pinjaman menggunakan kekerasan dan menghubungi orang lain selain konsumen itu sendiri.
Bagi DC yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum pidana, sedangkan PUJK yang menjalin kerja sama dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Walaupun dalam OJK mengatur dalam hal penagihan pinjaman, konsumen tetap perlu melakukan pembayaran utang yang dimiliki secara tepat waktu dan sesuai kesepakatan pinjaman.
Itulah penjelasan mengenai aturan DC dalam melakukan penagihan pinjaman yang tidak boleh menggunakan kekerasan dan pasal serta penjelasan dari OJK.***