Aturan DC Dalam Penagihan Pinjaman, Boleh dengan Kekerasan? Ini Pasal dan Penjelasan OJK

- 11 Oktober 2022, 13:52 WIB
Informasi aturan Debt Collector atau DC dalam penagihan pinjaman, apakah boleh dengan kekerasan? Ini pasal dan penjelasan dari OJK.
Informasi aturan Debt Collector atau DC dalam penagihan pinjaman, apakah boleh dengan kekerasan? Ini pasal dan penjelasan dari OJK. /Pexels.com/Karolina Grabowska

BERITA DIY - Apakah boleh debt collector (DC) menggunakan kekerasan dalam penagihan pinjaman atau utang seorang konsumen? Berikut aturan dan pasal terbaru serta penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

DC merupakan bentuk penagihan pinjaman dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berasal dari internal PUJK itu sendiri atau pihak ketiga untuk meminta pembayaran utang yang dimiliki oleh para konsumennya atau peminjam.

Dalam praktiknya, kerap kali ditemui para DC menggunakan kekerasan atau menghubungi orang lain yang berkaitan dengan konsumen dalam penagihan pinjaman untuk meminta konsumen membayar utang yang dimilikinya.

Praktek penagihan menggunakan kekerasan dan menghubungi orang lain ini kerap menuai pro dan kontra di masyarakat, apakah boleh dilakukan atau dilarang.

Baca Juga: Cara Daftar Pinjaman Online Bank BCA Mudah Tanpa Agunan Langsung Cair Tunai Cicilan Mulai Rp100 Ribu

Dilansir dari akun Instagram resmi OJK yaitu @ojkindonesia, berikut ini aturan terbaru yang berlaku dalam penagihan pinjaman.

Aturan penagihan pinjaman oleh DC tertuang dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

PUJK wajib mencegah Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari pelaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dan/atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang berakibat merugikan konsumen.

Contohnya antara lain mencantumkan pembatasan kewenagan atau larangan untuk memberikan atau memperdagangkan data dan/atau informasi pribadi konsumen tanpa persetujuan dari konsumen kepada pihak lain dalam prosedur tertulis perlindungan konsumen, penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x