2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (sekolah ataupun kuliah)
3. Belum pernah menjadi penerima bantuan sosial lain dari Pemerintah seperti PKH, BPUM, dan BSU.
4. Bukan merupakan Pejabat Negara, ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Kartu Prakerja Gelombang 46, Daftar ke Link Ini dan Penuhi Syarat Penerima
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 46 belum dibuka hingga saat ini. Sembari menunggu, calon peserta dapat membuat akun terlebih dahulu.
Nantinya, jika sudah dibuka gelombang 46, peserta hanya tinggal login akun dan GABUNG GELOMBANG 46.
Berikut cara buat akun Kartu Prakerja:
- Masuk ke laman https://www.prakerja.go.id/
- Klik Daftar sekarang