Cara Cairkan BPJS Dana Pensiun Lengkap dengan Dokumen dan Syarat Pencairan JHT hingga 100 Persen

- 25 September 2022, 21:20 WIB
Cara cairkan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan lengkap syarat dan dokumen penarikan saldo JHT 10 persen, 30 persen, 100 persen.
Cara cairkan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan lengkap syarat dan dokumen penarikan saldo JHT 10 persen, 30 persen, 100 persen. /PIXABAY/iqbalnuril

BERITA DIY - Simak panduan di artikel ini cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan dana pensiun lengkap dengan dokumen dan syarat pencairan.

BPJS Ketenagakerjaan atau dulu dikenal Jamsostek saat ini sudah berlaku ketentuan-ketentuan baru. Salah satu yang berlaku ialah jaminan hari tua atau JHT.

Penarikan saldo JHT ini sejak 1 September 2015 dapat diambil mulai 10 persen, 30 persen, hingga 100 persen tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berusia 56 tahun.

Pencairan 10 persen dan 30 persen Persyaratan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen dan 30 persen tidak membutuhkan banyak syarat.

Baca Juga: Cek ATM! BLT Cair ke 2 Juta Penerima BSU Tahap 3, Cek Subsidi Gaji Cair Tanggal Berapa via 4 Status BPJS Naker

Berikut ini untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen:

1. Peserta minimal sudah bergabung selama 10 tahun dan peserta masih aktif bekerja di perusahaan.

2. Fotokopi kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.

3. Fotokopi KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.

4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.

5. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

6. Buku Rekening Tabungan.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BSU Tahap 3, Cek Daftar Penerima di Link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Pakai HP

Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30 persen dokumen dan syaratnya sama dengan JHT 10% hanya saja ditamba dengan dokumen perumahan.

Pencairan 100 persen Untuk persyaratan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen antara lain:

1. Sudah berhenti bekerja (PHK/resign).

2. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.

3. Paklaring (Surat pengalaman bekerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja).

4. KTP atau SIM.

5. Kartu Keluarga (KK).

6. Buku Tabungan untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

7. Fotokopi minimal sebanyak 1 lembar untuk masing-masing dokumen di atas.

8. Selain itu, sertakan juga pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 rangkap.

Baca Juga: Bukan Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Cara Daftar BPUM BLT UMKM Oktober 2022

Setelah mengetahui syarat dan dokumen yang diperlukan, simak panduan cara pencairan BPJS dana pensiun seperti dilansir dari situs online pajak:

1. Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

2. Disarankan untuk datang lebih pagi agar mendapat nomor antrean lebih awal.

3. Datang dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk klaim saldo JHT BPJS.

4. Siapkan dokumen asli dan dokumen fotokopi.

5. Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.

6. Kemudian akan mendapat nomor antrean.

7. Silakan menunggu sesuai urutan nomor.

8. Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun.

Baca Juga: Selamat BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Cair ke Pemilik KTP Ini Tanpa Cek Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan

9. Ceklis kelengkapan berkas.

10. Panggilan wawancara dan foto.

11. Transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank.

Demikian cara cairkan BPJS dana pensiun lengkap dengan dokumen dan syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen, 30 persen, dan 100 persen.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah