Sementara itu terkait karyawan yang di-PHK, Radynal mengatakan Shopee berkomitmen memberikan dukungan terhadap karyawan yang terdampak berupa pemberian pesangon.
Proses pemutusan hubungan kerja tetap dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah, salah satunya karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan 1 bulan gaji.
Radynal juga menambahkan, karyawan terdampak juga masih dapat menggunakan fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir tahun dengan seluruh manfaatnya.
Itulah alasan Shopee Indonesia PHK sejumlah karyawan.***