1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP
3. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2022
4. Memiliki gaji atau upah Rp3,5 juta. Jika bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
5. Bukan merupakan PNS, TNI, dan Polri
6. Belum pernah menerima program bantuan lain dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT sembako, dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Selain syarat, pekerja juga wajib cek daftar penerima BSU melalui situs kemnaker.go.id untuk dapatkan tiga tanda ini untuk pastikan kelolosan sebagai penerima BSU 2022.