BERITA DIY - Berikut daftar UMR Indonesia 2022, provinsi mana tertinggi dan terendah?
Informasi mengenai Upah Minimum Regional (UMR) Indonesia tahun 2022 dan provinsi aman tertinggi dan terendah bisa diketahui di artikel ini.
Upah Minimum Regional (UMR) adalah standar yang dipakai oleh perusahaan atau pemilik bisnis serta pelaku industri lain dalam menetapkan upah atau gaji kepada para pegawai, buruh, karyawannya. Penetapan UMR ini diatur dalam Permenaker No. 1 Tahun 1999.
Secara sederhana, UMR digunakan sebagai standar nominal gaji atau upah paling rendah yang diberikan kepada pekerja.
Pemilik usaha wajib menggunakan UMR sebagai standar paling rendah untuk menggaji atau mengupah para karyawannya.
UMR tidak berlaku tunggal di seluruh wilayah Indonesia, melainkan masing-masing daerah memilihi standar upah minimum yang berbeda.
Dalam Permenaker No. 1 Tahun 1999, upah minimum dibagi menjadi dua. Ada UMR tingkat I dan II. Namun, setelah ada revisi melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, istilah tersebut sudah tidak berlaku lagi. UMR Tingkat I berubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP), sedangkan UMR Tingkat II berubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Pada daftar UMR Indonesia 2022, Provinsi DKI Jakarta menemapti urutan tertinggi dengan UMP Rp4.641.854. Sementara dua UMR terendah ditempati Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah masing-masing dengan UMP Rp1.840.915,43 dan Rp1.812.935,43.