BERITA DIY – Cukup masukkan NIK KTP dan data lain yang diminta di link BSU BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id) pekerja bisa cek apakah termasuk penerima bantuan subsidi gaji atau tidak di link tersebut tanpa login.
Selain NIK KTP, sejumlah data yang harus dimasukkan yaitu email, nama, dan nama ibu kandung untuk cek penerima bantuan Subsidi Gaji di link BSU BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan Subsidi Gaji di tahun 2022.
Besaran BSU di tahun 2022 ini yaitu Rp600 ribu dan akan cair melalui dua cara, yaitu Bank HIMBARA dan PT Pos Indonesia atau Kantor Pos.
Adapun daftar Bank HIMBARA yang digunakan untuk pencairan bantuan Subsidi Gaji Rp600 ribu dari Kemnaker yaitu:
- BNI
- BRI
- BTN
- Mandiri
- BSI
Kemudian mulai Senin, 12 September 2022 lalu, Kemnaker telah menyalurakan BSU tahap 1 kepada lebih dari 4,1 juta orang yang sudah memenuhi syarat atau kriteria sebagai penerima manfaat.
Selengkapnya, berikut syarat atau kriteria pekerja penerima manfaat Subsidi Gaji Rp600 ribu:
- WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP
- Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juli 2022
- Penerima gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan
- Tidak menjadi penerima Kartu Prakerja
- Bukan penerima Program Keluarga Harapan
- Tidak bertatus ASN, TNI / Polri
- Tidak termasuk penerima BPUM
Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga mempersiapkan link resmi untuk pekerja agar bisa cek apakah termasuk penerima BSU di tahun 2022 ini atau tidak.