Kedua tersangka menyiksa monyet yang merupakan hasil berburu maupun yang keduanya beli melalui media sosial secara online.
Selain monyet, diketahui keduanya juga terlibat jual beli hewan dilindungi seperti lutung dan musang.
Dari video yang tersebar di media sosial, tersangka melakukan penyiksaan menggunakan alat bor, alat tajam, hingga memasak primata tersebut hidup-hidup demi konten.
Video tersebut diketahui dijual oleh para tersangka melalui media sosial Facebook, di mana diketahui salah satu pembeli video tersebut berasal dari luar negeri.
Barang bukti yang berhasil didapatkan oleh Polres Tasikmalaya diketahui berupa satwa yang masih disimpan pelaku beserta foto dan video penyiksaan.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu ekor monyet ekor panjang dan satu ekor lutung, selain itu, diamankan juga dokumentasi foto dan video penganiayaan," tambah AKBP Suhardi Hery Heryanto.
Tidak hanya itu, kedua pelaku juga dikenai Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Baca Juga: Telat Bayar Uang Kos Tapi Mutilasi Korban di Apartemen, Ini Motif Laeli dan Fajri
Editor: Aziz Abdillah