- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 45 di Sini, Login prakerja.go.id 8 Kriteria Ini Bisa Lolos Seleksi
Cara Mendaftar Akun Prakerja
- Buka laman www.prakerja.go.id;
- Masukkan e-mail dan password, lalu klik Daftar;
- Cek e-mail untuk membuka link verifikasi;
- Masuk ke dashboard akun;