Mendikbud Beberkan Nasib Guru Sertifikasi & Non PNS Usai RUU Sisdiknas Sah, Ini Nominal Tunjangan Profesi Guru

- 11 September 2022, 18:15 WIB
Kapan tunjangan profesi guru cair, sertifikasi guru cair hari ini, TPG non PNS cair pekan depan, dan apakah tunjangan profesi guru akan dihapus.
Kapan tunjangan profesi guru cair, sertifikasi guru cair hari ini, TPG non PNS cair pekan depan, dan apakah tunjangan profesi guru akan dihapus. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Demikian penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim beberkan nasib guru sertifikasi dan non PNS saat RUU Sisdiknas disahkan, berikut nominal baru tunjangan profesi guru.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah