3. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
4. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Nah, cara untuk cek penerima dana bantuan PIP Program Indonesia Pintar pada September 2022 sebagai berikut:
- Kunjungi website pip.kemdikbud.go.id atau KLIK DI SINI.
- Pilih bagian “Cari Penerima PIP”.
- Input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di kolom yang tersedia.
- Isi tanggal lahir.
- Isi nama Ibu Kandung.