- Jenjang SMK: 1.829.167 siswa.
Setiap siswa mendapatkan dana bantuan PIP Program Indonesia Pintar dengan nominal berbeda, tergantung pada jenjang pendidikannya. Rinciannya di bawah ini:
- Siswa jenjang SD: Rp 450.000 per tahun.
- Siswa jenjang SMP: Rp 750.000 per tahun.
- Siswa jenjang SMA/SMK: Rp 1.000.000 per tahun.
Adapun syarat seorang siswa bisa mendapatkan dana PIP Program Indonesia Pintar di antaranya adalah:
1. Anak usia sekolah usia 6 hingga 21 tahun.
2. Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.