Kronologi Polisi Grebek Istri Selingkuh dengan Mantan Pacar di Kamar Hotel, Curiga Sering Pergi Tanpa Izin

- 2 September 2022, 16:24 WIB
Ilustrasi: Begini kronologi istri polisi yang digrebek suami di kamar hotel saat selingkuh.
Ilustrasi: Begini kronologi istri polisi yang digrebek suami di kamar hotel saat selingkuh. /UNSPLASH/@26_ms

Didampingi rekan Paminal Polres Banyuasin, Bripda AP juga menutunrkan beberapa fakta lainnya bahwa selingkuhan sang istri adalah mantan pacar saat duduk di bangku kuliah dahulu.

Istri polisi tersebut mengatakan bahwa hubungan perselingkuhan keduanya baru berjalan satu bulan.

Kemudian diketahui bahwa lelaki yang menjadi selingkuhan istri polisi tersebut adalah seorang anak dari Kepala Desa di wilayah Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin.

Bripda AP kemudian melaporkan sang istri, EP atas perbuatan perzinahan dikarenakan melanggar pasal 284 KUHP.

Baca Juga: Oknum Polisi Suruh Wartawan Bicara ke Pohon di Polsek Kembangan, Simak Kronologi dan Tanggapan Kapolres Jakbar

Hukuman pelanggaran pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 9 bulan, namun Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy Tambunan menjelaskan bahwa keduanya tidak akan ditahan dikarenakan masa hukuman di bawah lima tahun, maka nantinya akan masuk tipiring namun tetap melalui proses pemeriksaan.

Diketahui bahwa dari pernikahan Bripda AP dan sang istri EP telah dikaruniai seorang anak yang saat ini berusia 11 bulan.

Itulah kronologi penggrebekan seorang anggota polisi kepada istrinya sendiri yang tengah berselingkuh dengan lelaki yang diketahui adalah mantan pacarnya saat berkuliah dahulu.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x