Didampingi rekan Paminal Polres Banyuasin, Bripda AP juga menutunrkan beberapa fakta lainnya bahwa selingkuhan sang istri adalah mantan pacar saat duduk di bangku kuliah dahulu.
Istri polisi tersebut mengatakan bahwa hubungan perselingkuhan keduanya baru berjalan satu bulan.
Kemudian diketahui bahwa lelaki yang menjadi selingkuhan istri polisi tersebut adalah seorang anak dari Kepala Desa di wilayah Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin.
Bripda AP kemudian melaporkan sang istri, EP atas perbuatan perzinahan dikarenakan melanggar pasal 284 KUHP.
Hukuman pelanggaran pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 9 bulan, namun Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy Tambunan menjelaskan bahwa keduanya tidak akan ditahan dikarenakan masa hukuman di bawah lima tahun, maka nantinya akan masuk tipiring namun tetap melalui proses pemeriksaan.
Diketahui bahwa dari pernikahan Bripda AP dan sang istri EP telah dikaruniai seorang anak yang saat ini berusia 11 bulan.
Itulah kronologi penggrebekan seorang anggota polisi kepada istrinya sendiri yang tengah berselingkuh dengan lelaki yang diketahui adalah mantan pacarnya saat berkuliah dahulu.***