Kronologi Polisi Grebek Istri Selingkuh dengan Mantan Pacar di Kamar Hotel, Curiga Sering Pergi Tanpa Izin

- 2 September 2022, 16:24 WIB
Ilustrasi: Begini kronologi istri polisi yang digrebek suami di kamar hotel saat selingkuh.
Ilustrasi: Begini kronologi istri polisi yang digrebek suami di kamar hotel saat selingkuh. /UNSPLASH/@26_ms

BERTITA DIY – Begini kronologi polisi yang grebek istri selingkuh dengan mantan pacar di kamar hotel.

Adapun kronologi awal anggota polisi tersebut bisa memergorki istrinya selingkuh dengan mantan pacar di kamar hotel bermula dari kecurigaan suami yang sering mengetahui istrinya pergi tanpa izin terlebih dahulu.

Informasi tentang istri polisi yang selingkuh dengan manta pacar di kamar hotel tersebut kini tengah ramai diperbincangkan.

Adalan Bripda AP, anggota polisi Polres Banyuasin, Sumatera Selatan yang menggrebek istrinya sendiri tengah selingkuh dengan seorang pemuda.

Baca Juga: Viral di TikTok! Ternyata Ini Kronologi Polisi yang Gerebek Istrinya saat Selingkuh di Hotel

Istrinya yang berinisial EP, 23 tahun diketahui sedang bersama dengan seorang pemuda berinisial MI.

Keduanya digrebek oleh Bripda AP di sebuah kamar hotel bintang lima di wilayah Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa, 30 Agustus 2022 lalu.

Penggrebekan yang terjadi di lantai tujuh sebuah hotel bintang lima di Palembang tersebut dilakukan Bripda AP usai melacak HP istrinya sendiri

Bripda AP mengaku menangkap langsung istrinya tengah berselingkuh di kamar hotel bersama dengan MI.

Baca Juga: Kronologi Istri Polisi Digerebek Suami, Begini Asal Mula Bripda Ade Dapati Pasangannya Selingkuh di Hotel

Didampingi rekan Paminal Polres Banyuasin, Bripda AP juga menutunrkan beberapa fakta lainnya bahwa selingkuhan sang istri adalah mantan pacar saat duduk di bangku kuliah dahulu.

Istri polisi tersebut mengatakan bahwa hubungan perselingkuhan keduanya baru berjalan satu bulan.

Kemudian diketahui bahwa lelaki yang menjadi selingkuhan istri polisi tersebut adalah seorang anak dari Kepala Desa di wilayah Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin.

Bripda AP kemudian melaporkan sang istri, EP atas perbuatan perzinahan dikarenakan melanggar pasal 284 KUHP.

Baca Juga: Oknum Polisi Suruh Wartawan Bicara ke Pohon di Polsek Kembangan, Simak Kronologi dan Tanggapan Kapolres Jakbar

Hukuman pelanggaran pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 9 bulan, namun Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy Tambunan menjelaskan bahwa keduanya tidak akan ditahan dikarenakan masa hukuman di bawah lima tahun, maka nantinya akan masuk tipiring namun tetap melalui proses pemeriksaan.

Diketahui bahwa dari pernikahan Bripda AP dan sang istri EP telah dikaruniai seorang anak yang saat ini berusia 11 bulan.

Itulah kronologi penggrebekan seorang anggota polisi kepada istrinya sendiri yang tengah berselingkuh dengan lelaki yang diketahui adalah mantan pacarnya saat berkuliah dahulu.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x