BERITA DIY - Berikut penjelasan Kemdikbud mengenai isi RUU Sisdiknas 2022 perbedaan dengan UU Guru Dosen dan apakah tunjangan profesi guru TPG dihapus dan jenis pengganti sertifikasi guru dari PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA.
Sosialisasi RUU Sisdiknas 2022 atau RUU Sistem Pendidikan Nasional yang diusung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) menuai pro dan kontra.
Lantaran, isi RUU Sisdiknas 2022 dinilai menghapus tunjangan profesi guru TPG yang ada pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Di lain pihak, Kemdikbud Ristek menyatakan jika RUU Sisdiknas malah menjadi upaya agar guru makin mendapat penghasilan layak.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Ristek Iwan Syahril menyatakan jika RUU Sisdiknas mengatur semua guru yang telah menerima tunjangan profesi, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun tidak, akan tetap mendapatkannya sampai pensiun.
Kemudian, guru-guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi akan mendapat kenaikan penghasilan tanpa harus menunggu sertifikasi.
Tentu saja, jelas Iwan Syahril, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan RUU Sisdiknas 2022.
Jenis-jenis tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas
Pihak Kemdikbud menjelaskan jika implementasi RUU Sisdiknas untuk menambah penghasilan guru ASN yang sudah mengajar tanpa perlu sertifikasi.
Adapun kenaikan pendapatan dan tunjangan profesi guru ASN akan diatur melalui UU ASN.
Sementara, bagi guru non ASN yang sudah mengajar tapi belum mempunyai sertifikat, pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan.
Tujuannya, untuk memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi para guru non ASN sesuai UU Ketenagakerjaan.
Menurut penjelasan Kemdikbud, tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas masih ada dengan jenis:
- TPG sampai pensiun bagi guru yang sudah menerima.
- Kenaikan penghasilan tanpa menunggu sertifikasi bagi guru yang belum mendapat TPG.
Baca Juga: Mengenal RUU Sisdiknas 2022 Adalah Apa? Nasib Tunjangan Profesi Guru yang Dihapus Kemendikbud
Perbandingan TPG di RUU Sisdiknas vs UU Guru Dosen
Dalam UU Guru dan Dosen tercantum jelas mengenai tunjangan profesi guru di Pasal 16 ayat (1) sampai ayat (3).
Kemudian pada Pasal 16 ayat (1) mengatur, pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan.
Nilai tunjangan profesi guru yang diberikan yakni setara satu kali gaji pokok guru yang dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Di RUU Sisdiknas 2022 secara rinci bahwa guru atau tenaga pendidik berhak mendapatkan penghasilan atau pengupahan serta jaminan sosial menurut UU.
"Memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas.
Dalam RUU Sisdiknas 2022 ada pasal dan ayat yang menjelaskan tunjangan profesi guru dalam Pasal 145:
(1) Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum Undang-Undang ini diundangkan, tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap guru dan dosen selain guru dan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima besaran penghasilan/pengupahan paling sedikit sama dengan penghasilan/pengupahan yang diterima saat Undang-Undang ini diundangkan sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah ulasan singkat perbedaan Kemdikbud RUU Sisdiknas 2022 dengan UU Guru Dosen, apakah tunjangan profesi guru TPG dihapus dan jenis pengganti sertifikasi guru dari PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA.***