Apa itu nikah ghaib
Belum diketahui secara jelas, apa yang dimaksud nikah ghaib dari pernyataan Kamaruddin Simanjuntak.
Namun, nikah ghaib bisa diistilahkan sebagai pernikahan yang tiba-tiba ada tanpa ada melalui rukun yang sah dalam agama.
Di Islam, nikah yang tidak sah disebut sebagai nikah fasidah. Ada empat pernikahan yang tidak sah, yakni:
1. Pernikahan syighar yakni tukar menukar anak perempuan atau saudara perempuan tanpa mahar.
Baca Juga: Profil Antonius Kosasih Dirut PT Taspen, Ini Biodata, Karier, Pendidikan, Lahir hingga Nama Asli
2. Nikah mutah atau kawin kontrak yakni pernikahan yang dibatasi dengan waktu tertentu yang diucapkan dalam akad.
Dalam akad kawin kontrak, seorang laki-laki menikahi wanita dengan memberikan sejumlah harta tertentu yang dibatasi dengan waktu tertentu.
3. pernikahan yang dilakukan terhadap perempuan yang dalam proses khitbah (pinangan) laki-laki lain.
4. Terakhir, ada nikah muhallil yakni siasat penghalalan menikahi mantan istri yang ditalak bain atau talak yang tidak bisa dirujuk lagi.