Hal tersebut untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Demikian informasi Tunjangan profesi guru benar akan dihapus? hilang dari RUU Sisdiknas, dan apa pengganti sertifikasi guru.***