Baca Juga: Tanggapi Video Dokter yang Viral, Dokter Tirta: Dia Langgar Tiga Kode Etik Sekaligus
1. Etika Kenegaraan;
2. Etika Kelembagaan;
3. Etika Kemasyarakatan;
4. Etika Kepribadian.
Kemudian untuk anggota Polri yang melanggar atas kode etik di atas akan menjalani sidang, kemudian sidang tersebut akan memutuskan sanksinya.
Pemberian sanksi tergantung pada pelanggaran kode etik yang dibuat oleh anggota Polri. Beberapa putusan sidang bisa berupa sanksi etika dan sanksi administratif.
Putusan sidang dengan sanksi pelanggar kode etik bisa berupa perbuatan melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sedangkan sanksi administratif, bisa berupa mutasi bersifat demosi, penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan.
Pelanggar kode etik bisa mendapat sanksi seperti penempatan di tempat khusus hingga pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Demikian informasi sidang kode etik Polri adalah apa,seperti yang dialami Ferdy Sambo hari ini hingga apda sanksi pelanggaran kode etik.***