5. Putri Candrawathi atau istri dari Ferdy Sambo
Kelima tersangka di atas terjerat terjerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
Dilansir dari PMJ NEWS, pendalaman motif pembunuhan Brigadir J kali ini akan dilakukan melalui keterangan istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi.
“Banyak sekali yang menanyakan masalah motif kami tentunya ingin menyampaikan perkembangan terkait motif dan sudah ditanyakan Pak Sudding terkait banyaknya peristiwa,” ucap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dikutip Berita DIY dari PMJ NEWS pada 24 Agustus 2022.
Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan bahwa pemeriksaan lebih lanjut terkait motif khusus pembunuhan Brigadir J akan dipastikan dengan pernyataan Putri C.
Sejauh ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa motif pembunuhan, dipicu masalah pelecehan dan perselingkuhan yang masih diperiksa saat ini.
Baca Juga: Link Download Grafik Konsorsium 303 Ferdy Sambo Free PDF Dicari, Mabes Polri Bicara soal 303 Judi
Pendalaman motif pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo melalui pernyataan Putri C dilakukan, merupakan hasil dari pemeriksaan Ferdy Sambo pada 11 Agustus 2022 lalu.
"Mohon izin, terkait motif ini, sementara sudah mendapatkan keterangan dari Saudara FS (Ferdy Sambo)" ucap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat bersama anggota Komisi III DPR RI.