Syarat Naik Kereta Api Antar Kota Terbaru Mulai Senin 15 Agustus 2022: Apakah Wajib Menunjukkan Hasil PCR?

- 15 Agustus 2022, 14:05 WIB
Ilustrasi - Ini syarat naik kereta api terbaru mulai Senin 15 Agustus 2022.
Ilustrasi - Ini syarat naik kereta api terbaru mulai Senin 15 Agustus 2022. /Tangkap layar krl.co.id

BERITA DIY - Inilah syarat naik kereta api antar kota terbaru yang berlaku mulai pada Senin 15 Agustus 2022, lengkap bagi penumpang anak-anak dan juga untuk penumpang dewasa.

Pada Senin 15 Agustus 2022 hari ini, terdapat pembaharuan mengenai syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang akan menjadi penumpang dalam moda transportasi kereta api.

Ketetapan syarat terbaru bagi penumpang kereta api tersebut diberlakukan bagi yang nantinya akan melakukan perjalanan menggunakan moda transpotasi tersebut pada antar kota.

Penetapan adanya syarat terbaru bagi penumpang yang nantinya akan naik kereta antar kota tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Nomor 80 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemenhub.

Baca Juga: Murah! Beli Tiket Promo KAI Access Hari Ini, Minggu 7 Agustus 2022 Harga Rp 17 Ribu di 9 Rute Kereta Api

Mengenai berbagai syarat perjalanan untuk kereta api ini sendiri diberlakukan atau dibagi mulai dari untuk tingkatan usia di atas maupun hingga usia di bawah 18 tahun.

Untuk lebih lengkapnya, berikut merupakan syarat lengkap untuk naik kereta api antar kota yang secara resmi diberlakukan per hari ini:

Penumpang 18 tahun ke atas:

- Sudah vaksinasi dosis ketiga atau booster: Tidak diwajibkan untuk RT PCR

- Baru vaksinasi dosis pertama atau vaksin kedua: Wajib melampirkan hasil negatif PCR

- Tidak dapat divaksinasi karena kondisi medis: Wajib melampirkan hasil negatif PCR berlaku 3x24 jam

Baca Juga: Promo Tiket KAI Access Rp17 Ribu Mulai Besok 7 Agustus, Daftar Harga Tiket dan Rute Kereta Api

Penumpang di bawah 18 tahun:

- Penumpang usia 6 hingga 17 tahun yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua: tidak diwajibkan skrining PCR

- Penumpang usia 6 hingga 17 tahun yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama: Wajib melampirkan hasil negatif rapid test

- Penumpang usia 6 hingga 17 tahun yang tidak mendapatkan vaksinasi karena komorbid: Wajib melampirkan hasil negatif antigen 1x24 jam

- Penumpang usia 6 hingga 17 tahun yang mendapatkan berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi: Wajib melampirkan hasil negatif antigen 1x24 jam.

- Anak usia di bawah 6 tahun: Tidak diwajibkan PCR dan antigen, wajib mendapat pendampingan.

Baca Juga: Cara Beli Tiket Kereta Api Promo Merdeka: Harga Kelas Ekonomi Rp 17 Ribu, Untuk Rute Mana dan Tanggal Berapa?

Selain syarat yang tertera di atas, para penumpang kereta api antar kota juga diharapkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang sebelumnya telah ditetapkan.

Ketetapan syarat maupun untuk menjalankan protokol kesehatan tersebut diberlakukan agar nantinya dapat menekan laju atau tingak penyebaran dalam Covid-19 nantinya.

Demikianlah informasi mengenai syarat perjalanan kereta api terbaru yang mulai berlaku pada Senin 15 Agustus 2022 hari ini untuk usia di bawah dan di atas 18 tahun.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x