Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang Sudah Terdaftar di KPU RI, Ini Mekanisme Parpol Peserta Pemilu

- 14 Agustus 2022, 21:09 WIB
Partai yang terdaftar di KPU, verifikasi partai politik peserta pemilu 2024, pengurus partai mahasiswa Indonesia dan KPU RI Pemilu 2024.
Partai yang terdaftar di KPU, verifikasi partai politik peserta pemilu 2024, pengurus partai mahasiswa Indonesia dan KPU RI Pemilu 2024. /Tangkap layar: sipol.kpu.go.id/

Baca Juga: Mantan Menpora Tampan Malaysia, Syed Saddiq Terjerat Korupsi Dana Parpol Rp 3,4 Miliar

Dengan demikian, kata dia, jika 31 parpol dan sembilan partai politik yang akan melakukan pendaftaran pada hari ini, rencananya ada 40 parpol yang telah mendaftar dan akan mendaftar.

Berikut parpol yang telah mendaftar di KPU RI:

  1. PDIP
  2. PKP
  3. PKS
  4. Partai Reformasi
  5. PRIMA
  6. Perindo
  7. NasDem
  8. PBB
  9. Pandai
  10. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  11. Partai Garuda
  12. Partai Demokrat
  13. Partai Gelora
  14. Partai Hanura
  15. Partai Gerindra
  16. PKB
  17. PSI
  18. PAN
  19. Golkar
  20. PPP
  21. Partai Buruh
  22. Partai Republik
  23. Partai Ummat

Sembilan parpol yang akan mendaftar pada hari terakhir pendaftaran pada hari ini, yaitu Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat.

Demikian penjelasan daftar partai politik peserta Pemilu 2024 yang sudah terdaftar di KPU RI, berikut mekanisme parpol untuk menjadi peserta Pemilu.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x