Baca Juga: Mantan Menpora Tampan Malaysia, Syed Saddiq Terjerat Korupsi Dana Parpol Rp 3,4 Miliar
Dengan demikian, kata dia, jika 31 parpol dan sembilan partai politik yang akan melakukan pendaftaran pada hari ini, rencananya ada 40 parpol yang telah mendaftar dan akan mendaftar.
Berikut parpol yang telah mendaftar di KPU RI:
- PDIP
- PKP
- PKS
- Partai Reformasi
- PRIMA
- Perindo
- NasDem
- PBB
- Pandai
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garuda
- Partai Demokrat
- Partai Gelora
- Partai Hanura
- Partai Gerindra
- PKB
- PSI
- PAN
- Golkar
- PPP
- Partai Buruh
- Partai Republik
- Partai Ummat
Sembilan parpol yang akan mendaftar pada hari terakhir pendaftaran pada hari ini, yaitu Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat.
Demikian penjelasan daftar partai politik peserta Pemilu 2024 yang sudah terdaftar di KPU RI, berikut mekanisme parpol untuk menjadi peserta Pemilu.***