Update Kenaikan Tarif Ojek Online Hari Ini, 14 Agustus 2022 Ditunda Jadi Kapan? Cek Daftar Harga Ojol Terbaru

- 14 Agustus 2022, 17:10 WIB
Update kenaikan tarif ojek online hari ini, 14 Agustus 2022 ditunda jadi kapan lengkap cek daftar harga ojol terbaru dari Kemenhub.
Update kenaikan tarif ojek online hari ini, 14 Agustus 2022 ditunda jadi kapan lengkap cek daftar harga ojol terbaru dari Kemenhub. /ANTARA/Aprillio Akbar

 

BERITA DIY - Berikut ada update kenaikan tarif ojek online hari ini, 14 Agustus 2022 ditunda jadi kapan lengkap cek daftar harga ojol terbaru.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) direncanakan akan menaikkan harga tarif ojek online (ojol) pada hari ini, Minggu 14 Agustus 2022.

Namun, pagi tadi Kemenhub menunda kenaikan harga tarif ojol dengan alasan agar memaksimalkan sosialiasi terkait tarif terbaru.

Baca Juga: Daftar Harga Tarif Ojek Online Naik Hari Ini 10 Agustus 2022, Ini Alasan Kemenhub untuk Pelanggan Ojol

Kenaikan tarif ojek online oleh Kemenhub telah dituangkan pada Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Soal kapan kenaikan harga tarif ojol terbaru akan dilaksanakan Kemenhub pada 29 Agustus 2022 mendatang.

Penundaan juga terkait kepada sosialisasi kepada semua pemangku kepentingan baik pemerintah, masyarakat umum dan para platform aplikasi ojol.

Baca Juga: Tarif Baru Ojek Online Grab dan Gojek per Agustus 2022, Ini Pesan Kemenhub

Berikut daftar harga kenaikan tarif ojek online 29 Agustus 2022

Dikutip dari KM Nomor 564 Tahun 2022, berikut batas tarif terbaru ojek online di 3 zona yang ditentukan:

Besaran biaya jasa Zona 1

- Tarif batas bawah: Rp 1.850/km

- Tarif batas atas: Rp 2.300/km

- Dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500.

- Zona 1 meliputi daerah Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).

Baca Juga: Tarif Baru Ojek Online 14 Agustus 2022 dan Pembagian Wilayah sesuai Aturan Kemenhub No KP 564 Tahun 2022

Besaran biaya jasa Zona 2

- Tarif batas bawah: Rp 2.600/km

- Tarif batas atas: Rp 2.700/km

- Dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500..

- Zona 2 meliputi daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Besaran biaya jasa Zona 3

- Tarif batas bawah: Rp 2.100/km

- Tarif batas atas: Rp 2.600/km

- Dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000.

- Zona 3 meliputi daerah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Baca Juga: Area Larangan Terbang dan Aturan Penggunaan Drone Masyarakat Sipil Sesuai Peraturan Pemerintah dan Kemenhub

Demikian update kenaikan tarif ojek online hari ini, 14 Agustus 2022 ditunda ke 29 Agustus 2022 dan cek daftar harga ojol terbaru.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x