Pernyataan Resmi Tersangka Ferdy Sambo Akui Rekayasa Kronologi Kasus Penembakan Brigadir J Sejak di Magelang

- 11 Agustus 2022, 23:48 WIB
Teks lengkap surat pernyataan resmi tersangka Ferdy Sambo yang akui rekayasa kronologi dan membuat skenario kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Joshua tanggal 8 Juli 2022 lalu. Apa motif terkait dengan Putri Candrawathi, istrinya.
Teks lengkap surat pernyataan resmi tersangka Ferdy Sambo yang akui rekayasa kronologi dan membuat skenario kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Joshua tanggal 8 Juli 2022 lalu. Apa motif terkait dengan Putri Candrawathi, istrinya. /Instagram.com/@divpropampolri

BERITA DIY - Begini pernyataan resmi tersangka Ferdy Sambo yang akui rekayasa kronologi dan membuat skenario kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Joshua tanggal 8 Juli 2022 lalu, sejak di Magelang.

Irjen Ferdy Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada Polri sebagai institusi, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pernyataan Ferdy Sambo tersebut dibacakan oleh pengacara pribadinya, Arman Hanis di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, pada Kamis 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Blak-blakan Ungkap Motif Penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi Cerita Ini: Ada Tersangka Baru?

Terkait motif penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo hanya mengajukan kalimat:

"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," ucap Ferdy Sambo.

Berikut pernyataan lengkap Irjen Ferdy Sambo:

"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga.

Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan.

Baca Juga: Link Isi Rekaman CCTV Brigadir J Lengkap, Bisa Jadi Bukti Motif Irjen Ferdy Sambo Membunuh Brigadir Joshua?

Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.

Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf. Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri.

Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku."

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo di Kasus Penembakan Brigadir J, Pengacara Kamarudin Simanjuntak: Bisnis Haram dan Perempuan

Ferdy Sambo sudah rencanakan penembakan Brigadir J sejak di Magelang

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan jika Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan Brigadir J sejak di Magelang, Jawa Tengah.

Menurut Brigjen Andi, tersangka Ferdy Sambo dapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi, jika ia telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang dilakukan oleh almarhum Brigadir J di Magelang.

Atas laporan tersebut, tersangka Ferdy Sambo kemudian memanggil Bharada E atau Richard Eliezer dan Brigadir RR atau Ricky Rizal untuk melakukan penembakan pada Brigadir J.

Baca Juga: 5 Kasus Besar Ditangani Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang Kontroversial: KM 50 hingga Kebakaran Kejagung

Sebelumnya, dalam kasus kematian Brigadir J telah ditetap empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Adapun peran Bharada E untuk menembak Brigadir J diperintah Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo juga diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak.

Adapun Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban.

Keempat tersangka kasus penembakan Brigadir J dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Berapa Gaji Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J? Daftar Tunjangan dan Gaji Jenderal Polisi hingga Bharada 2022

Demikian surat pernyataan resmi Ferdy Sambo yang akui rekayasa kronologi dan telah membuat skenario kasus penembakan Brigadir J.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x