1. Login ke situs resmi eform.bri.co.id
2. Klik "Cek Data"
3. Input NIK KTP
4. Masukan kode verifikasi yang tersedia
5. Pilih "Proses Inquiry".
Sesaat kemudian akan tampil keterangan apakah pelaku usaha sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000 atau tidak.
Sebagai informasi tambahan BLT UMKM Rp600 akan cari kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima.
Baca Juga: Pelaku UMKM Bisa Dapat BPUM 2022 Rp600 Ribu Jika Penuhi Syarat dan Kriteria Penerima BLT UMKM Ini
Adapun kriteri dan syarat penerima BPUM 2022 apakah akan sama dengan penyaluran ditahun sebelumnya pihak Kemenkop juga memberikan informasi lebih lanjut.