Bripka Faisal kemudian menembakkan dua peluru ke langit dan berteriak, "Polisi, jangan bergerak."
Kemudian, baku tembak terjadi. Di mana, menurut JPU dari pihak polisi, seseorang yang diduga simpatisan Habib Rizieq tersebut membawa senjata api (pistol).
Adu tembak disertai pengejaran berlanjut hingga KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Hingga mobil Chevrolet yang ditumpangi diduga anggota laskar FPI tersebut menabrak pembatas jalan akibat pecah ban.
Saat akan melakukan penangkapan enam orang di mobil Chevrolet tersebut, penumpang mobil melakukan aksi perlawanan terhadap polisi.
Penjelasan JPU, almarhum Ipda Elwira Priadi Z dan Briptu Fikri menembak enam orang diduga Laskar FPI di dalam mobil hingga tewas karena melihat adanya perlawawan.
Enam orang terduga simpatisan Habib Rizieq yang meninggal di kasus KM 50 adalah Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra.
Kemudian, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O didakwa melakukan tindak pidana dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret 2022, dua orang terdakwa divonis bebas.