Artinya Justice Collaborator Adalah Apa? Ini Pengertian dan Alasan Bharada E Mengajukan Diri Jadi JC

- 7 Agustus 2022, 11:57 WIB
Ilustrasi. Penjelasan apa itu justice collaborator artinya dalah apa dalam pengajuan Bharada E atau Richard Eliezer ingin menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus kematian Brigadir J.
Ilustrasi. Penjelasan apa itu justice collaborator artinya dalah apa dalam pengajuan Bharada E atau Richard Eliezer ingin menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus kematian Brigadir J. /PIXABAY/@VBlock

BERITA DIY - Pertanyaan mengenai apa itu justice collaborator artinya adalah apa kerap didengar setelah Bharada E atau Richard Eliezer ingin menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Alasan Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator yakni selain ada pengurangan hukuman, agar ia mendapat perlindungan hukum.

Kini, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J dengan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja mendapat ancaman hukuman 15 tahun.

Baca Juga: Apa Itu Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E Richard Eliezer Setelah Pengacara Mengundurkan Diri

Berikut pengertian justice collaborator, artinya dalam bahasa Indonesia dan secara definitif

Istilah justice collaborator dalam bahasa Indonesia punya arti yakni kolaborator keadilan.

Atau, arti justice collaborator secara harfiah adalah saksi pelaku yang bekerja sama.

Secara definisi, justice collaborator adalah saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu dan bekerja sama dengan penegak hukum untuk memecahkan masalah.

Dikutip dari tulisan 'Justice Collaborator dan Perlindungan Hukumnya' dari Ahmad Sofian, kedudukan justice collaborator adalah saksi sekaligus tersangka yang harus memberi keterangan dalam persidangan.

Keterangan justice collaborator dalam persidangan tersebut akan dipertimbangkan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Tersangka yang dapat pengajuan justice collaborator akan mendapat perlindungan hukum dari penegaknya.

Istilah justice collaborator pertama kali diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1970-an.

Adanya justice collaborator terkait dengan susahnya menyelesaikan kasus para mafia. Di mana, mafia selalu tutup mulut jika tertangkap oleh polisi.

Baca Juga: Pati Yanma Polri Adalah Apa? Lokasi Mutasi Jabatan Irjen Ferdy Sambo Akibat Kasus Bharada E Tembak Brigadir J

Pada perkembangan terkini, tersangka yang diajukan sebagai justice collaborator kebanyakan dalam kasus korupsi.

Dalam hukum perundang-undangan Indonesia, adanya justice collaborator diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pun, justice collaborator juga diatur di Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 tahun 2011, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

Kriteria dan syarat tersangka bisa sebagai justice collaborator:

1. Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatannya, bukan pelaku utama dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

2. Jaksa Penuntut Umum menyatakan tersangka telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan sehingga dapat mengungkap tindak pidana dimaksud.

Baca Juga: Profil Bharada E Jadi Tersangka Tertembaknya Brigadir J Polisi Tembak Polisi di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo

Keuntungan sebagai justice collaborator

Norma justice collaborator ada dalam No. 31 Tahun 2014 khususnya pada Pasal 10 Undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 yang berisi:

1. Saksi, Korban dan Saksi Pelaku dan atau pelaporan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan atau laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

2. Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan atau Pelapor atas kesaksian dan atau laporan yang akan, sedang atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksianntelah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Nasib Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Istri di Polemik Baku Tembak Polisi Bharada E vs Brigadir J

Dan dalam Pasal 10 A:

1. Saksi Pelaku diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

Penanganan secara khusus dimaksud pada ayat (1) berupa:

- Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapaidana yang diungkap tindak pidananya;

- Pemisahan pemeriksaan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya dan/atau:

- Memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Keuntungan lain sebagai justice collaborator yakni:

- Keringanan penjatuhan pidana

- Adanya pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

Baca Juga: Siapa Sosok Bharada E Diduga Richard Eliezer: Cek Biodata, Akun Instagram, Nama Asli hingga Umur

Baca Juga: Profil Irjen Ferdy Sambo yang Rumahnya Jadi Lokasi Bharada E Tembak Brigadir J Lengkap Istri dan Anak

Demikianlah arti justice collaborator adalah apa, syarat dan keuntungan sebagai justice collaborator dan alasan Bharada E ingin menjadi JC.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah