Apa Isi Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang Dijeratkan ke Bharada E, Bunyi dan Ancaman Hukuman

- 4 Agustus 2022, 11:03 WIB
Ini isi dari Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 yang dikenakan Bharada E, bunyi dan ancaman hukuman berapa tahun?
Ini isi dari Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 yang dikenakan Bharada E, bunyi dan ancaman hukuman berapa tahun? /Antara/M. Risyal Hidayat

BERITA DIY - Berikut informasi ini Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 yang dikenakan Bharada E, bunyi dan ancaman hukuman berapa tahun?

Buntut dari permasalahan penembakan Brigadir Yosua, Polisi resmi menetapkan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Lalu apa isi dari Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang dijeratkan kepada Bharada E atas kasus pembunuhan, apa bunyi dan ancaman hukumannya?

Sebelumnya penetapan tersangka Bharada E disampaikan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indrati.

Baca Juga: Update Kasus Polisi Tembak Polisi: Bharada E Resmi Jadi Tersangka, Ini Alasannya

“Penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada,” kata Poengky dikutip dari ANTARA Kamis, 4 Agustus 2022.

Terkait penetapan tersangka Bharada E ini sebelumnya resmi ditetapkan pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam yang disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dikutip dari ANTARA pada 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Apa Hasil Autopsi Brigadir J Hari Ini, Kapolri Ungkap Hal Ini! Komnas HAM Sampaikan Pemeriksaan Bharada E

Sebelumnya Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 lalu adalah pembelaan diri.

Serta diketahui juga merupakan langkah untuk membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan.

Namun, hal itu dibantah oleh Andi Rian, dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338.

Lalu apa isi dari Pasal 338 juncto Pasal 55 dan PAsal 56 KUHP?

Berikut merupakan isi dan bunyi dari Pasal 339 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP serta ancaman hukuman:

Baca Juga: Link Live Streaming Autopsi Brigadir J di TV Online, Korban Tembak Polisi Bharada E Ajudan Irjen Ferdy Sambo

Pasal 338 KUHP Berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sedangkan Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.

Baca Juga: Biodata Siapa Bharada Eliezer, Ini Jawaban Bharada E soal Menembak Brigadir J di Kasus Sambo kepada Komnas HAM

Bunyi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Namun, terkait berapa lama ancaman hukuman Bharada E dan akankah ada tersangka lain seperti bunyi Pasal 55 dan 56 KUHP? Mari tunggu perkembangan kasus tersebut.

Demikian informasi ini Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 yang dikenakan Bharada E, bunyi dan ancaman hukuman berapa tahun.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x