BPUM 2022 Cair Rp600 Ribu: Ini Syarat dan Cara Daftar Online, Kuota 12,8 Juta Orang

- 25 Juli 2022, 16:07 WIB
Ilustrasi - BPUM 2022 cair lagi Rp600 ribu, ketahui syarat dan cara daftar online, bisa jadi penerima BLT UMKM, kuota 12,8 juta orang jadi sasaran.
Ilustrasi - BPUM 2022 cair lagi Rp600 ribu, ketahui syarat dan cara daftar online, bisa jadi penerima BLT UMKM, kuota 12,8 juta orang jadi sasaran. /PEXELS/Quang Nguyen Vinh

BERITA DIY - BPUM 2022 cair lagi Rp600 ribu, ketahui syarat dan cara daftar online, bisa jadi penerima BLT UMKM, kuota 12,8 juta orang jadi sasaran.

Banpres Produktif Usahan Mikro tahun ini akan dicairkan kembali. Nominal yang diberikan menjadi setengah dati jatah tahun 2021.

Kemenkop dan UKM bocorkan bahwa akan ada 12,8 juta pelaku UMKM yang bisa dapat BLT UMKM ini. Ketahui syarat dan cara daftar online agar jadi penerima BPUM 2022.

Pelaku usaha yang menjadi sasaran adalah meraka yang datanya sudah terdaftar di Kemenkop dan UKM. Sebagaimana yang terjadi pada tahun lalu, penerima harus memiliki NIB sebagai bukti legalitas.

Baca Juga: Maaf, BPUM 2022 Rp600 Ribu Tidak Cair untuk 3 Golongan Ini: Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id

Jika belum memiliki NIB, maka Anda dapat malakukan daftar online di laman oss.go.id. Perlu dicatat bahwa bantuan ini tidak ditujukan kepada pelaku UMKM yang merangkap sebagai ASN dan anggota TNI atau Polri.

Anggaran yang disiapkan untuk penyaluran tahun ini sekitar Rp7,68 triliun, sebagaimana dijelaskan oleh Deputi Usaha Mikro Kemenkop dan UKM, Eddy Satriya.

"BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun," ujar Eddy Satriya dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Klik Link Ini Agar Dapat BLT UMKM Juli 2022, Tak Terdaftar saat Cek Link eform.bri.co.id Tetap Bisa Dapat BPUM

Ketetapan mengenai syarat dan teknis pencairan BPUM 2022 masih belum dikeluarkan. Kemenkop dan UKM masih melakukan pematangan agar tidak terjadi kesalahan.

Namun jika mengacu pada syarat tahun lalu, maka syarat menjadi penerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:

  • Memiliki paling sedikit 1 usaha mikro
  • Pelaku UMKM adalah WNI yang telah berusia di atas 18 tahun
  • Memiliki NIK (dibuktikan dengan KTP)
  • Memiliki NIB
  • Menyertakan SKU jika tempat usaha tidak sama dengan alamat di KTP
  • Tidak mengambil KUR
  • Tidak berstatus sebagai ASN dan anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  • Belum menjadi penerima di tahun sebelumnya

Baca Juga: Login Dashboard prakerja.go.id Sekarang Bisa Dapat Rp4 Juta Tiap Bulan Usai Daftar Kartu Prakerja Gelombang 38

Mempertimbangkan persyaratan di atas, maka langkah pertama yang harus Anda lakukan yaitu membuat NIB. Anda bisa daftar di laman oss.go.id untuk mendapat NIB.

Berikut cara daftar NIB secara online:

1. Kunjungi laman oss.go.id, pilih menu DAFTAR

2. Buat akun dengan pilih 'Usaha Mikro dan Kecil (UMK))

3. Pilih skala usaha 'Orang Perorangan'

4. Masukkan nomor HP yang aktif dan pilih 'Konfirmasi'

5. Jika akun sudah jadi, login dengan ke akun yang sudah dibuat

6. Pilih menu Perizinan Berusaha, lanjut pilih Permohonan Baru

7. Isi seluruh data yang diminta, mulai dari data diri, data usaha, hingga detail usaha

Baca Juga: Harga CPO dan TBS Sawit Terbaru di 2 Provinsi Beranjak Naik, Ini Detail Harga Berdasarkan Kelompok Umur

8. Baca dan beri tanda centang pada penyataan mandiri

9. Periksa data dan kemudian pilih Proses Perizinan Berusaha, NIB akan terbit dalam beberapa waktu.

Itulah informasi terkait BPUM 2022 cair lagi Rp600 ribu, ketahui syarat dan cara daftar online, agar bisa jadi penerima BLT UMKM.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x