1. Pekerja atau buruh dengan KTP Warga Negara Indonesia
2. Pekerja atau buruh aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. Pekerja atau buruh berpenghasilan paling besar Rp3,5 juta
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
5. Bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
6. Bukan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Kabar pencairan BSU 2022 hingga saat ini belum diinformasikan lebih lanjut oleh Kemnaker.
Alasan BSU 2022 belum juga dicairkan salah satunya yaitu masih dalam proses penyusunan Permenaker terkait aturan dan syarat penyaluran.
Namun, bagi pekerja atau buruh yang telah memenuhi persyaratan dan telah masuk dalam 6 kriteria Kemnaker, segera cek daftar penerima BSU di link ini.