Apa Hukum Bersuci Menggunakan Air Daur Ulang? Kemenag Jelaskan Perkara Hal Ini

- 20 Juli 2022, 11:17 WIB
Hukum bersuci menggunakan air bekas daur ulang apakah diperbolehkan menurut ajaran Islam. Ini penjelasan Kemenag terkait penggunaannya.
Hukum bersuci menggunakan air bekas daur ulang apakah diperbolehkan menurut ajaran Islam. Ini penjelasan Kemenag terkait penggunaannya. /Pexels/Samad Deldar

BERITA DIY - Simak hukum bersuci menggunakan air daur ulang apakah sah atau tidak? Kemenag berikan penjelasan terkait masalah ini.

Adapun hukum bersuci memakai air bekas yang di daur ulang dijelaskan Kemenag dari beberapa ulama untuk menjawab apakah sah apabila digunakan.

Kemenag menjawab masalah hukum bersuci dengan air daur ulang agar meyakinkan masyarakat yang masih belum mengetahui terkait hukum penggunaannya.

Perkembangan teknologi saat ini semakin canggih, hal-hal yang dianggap mustahil dilakukan kini dengan mudah jadi kenyataan.

Baca Juga: Tata Cara Mandi Wajib untuk Menghilangkan Hadas Besar Lengkap Penyebab yang Mengharuskan Bersuci Diri

Salah satunya perkembangan teknologi yang ada saat ini adalah pengelolaan air limbah yang kotor jadi air bersih yang bisa diminum.

Teknologi pengubah air limbah yang kotor menjadi bersih ini biasa disebut dengan air daur ulang.

Dalam proses pengolahan air limbah yang akan dijadikan daur ulang air, menggunakan metode Biologi yang memanfaatkan mikroorganisme.

Mikroorganisme bertugas sebagai katalis untuk menguraikan material yang terkandung di dalam air limbah tersebut.

Baca Juga: Perbedaan Madzi, Wadi dan Mani Beserta Cara Membersihkannya dan Hadis Bersuci dari Najis Ini

Persoalannya adalah apa hukum menggunakan air aur ulang untuk berwudhu atau bersuci dan apakah air tersebut suci.

Dikutip dari Kemenag, menurut Imam Nawawi terdapat 5 cara agar air yang bercampur najis termasuk air limbah, untuk menjadi suci kembali.

1. Perubahan pada air tersebut hilang dengan sendirinya.

2. Perubahan air sebab dimasuki benda baru.

3. Perubahan air hilang karena ada benda yang tumbuh di dalam air tersebut.

4. Sebab ada hal yang diambil dari air.

5. Air berubah karena diberi tanah, dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama.

Selain itu penjelasan terkait kesucian air yang terkena najis juga terdapat dalam kitab al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab.

Baca Juga: Panduan Tayamum Pengganti Wudhu: Ketahui Syarat Sah, Bacaan Niat, dan Tata Cara Melakukannya

Terdapat empat hal terkait kesucian air yang dijelaskan oleh kitab al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab.

Yang pertama, perubahan air hilang dengan sendirinya. Kedua, sebab dimasuki benda baru. Ketiga, perubahan air hilang karena ada benda yang tumbuh di dalam air tersebut.

Yang keempat, sebab ada hal yang diambil dari air. Kelima, air berubah karena diberi tanah, dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama.

Sementara itu, menurut Syekh Sulaiman Al Bujairimi dalam Hasyiyah Al-Bujairimi ala syarh al-Manhaj, air yang didaur ulang dapat menjadi suci kembali jika penuhi tiga syarat.

1. Warnanya tidak berubah

2. Rasanya tetap seperti semula

3. Baunya kembali seperti semula, sebelum terkena najis

Syekh Sulaiman Al-Bujairimi berkata:

Baca Juga: Bolehkah Memegang dan Membaca Al Quran Tanpa Wudhu? Ustadz Abdul Somad Menjelaskan Hukum Permasalahan Ini

“Apabila air menjadi jernih dan tidak berubah sama sekali maka sucilah air itu, yang dimaksud jernih adalah bahwa bau misik atau warna tanah atau rasa cuka telah hilang, dan yang dimaksud suci yakni hukumnya suci lantaran ‘illat (faktor) kenajisan telah tiada”.

Sehingga menggunakan air daur ulang untuk bersuci hukumnya diperbolehkan atau sah dan suci.

Itulah hukum bersuci menggunakan air daur ulang apakah diperbolehkan dan sah untuk dilakukan, ini penjelasan Kemenag.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x