"BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total aggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun," ujar Eddy Satriya dikutip dari ANTARA pada 19 Juli 2022.
Setelah mengajukan anggaran tersebut, pihak Kemenkeu akan memasukkan anggaran BLT UMKM ini sebagai program perlindungan sosial ke dalam APBN 2022.
Tidak hanya dari pihak Kemenkop dan UKM, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto juga memberikan pernyataan yang positif terkait BUM 2022.
"Berbagai dukungan pembiayaan seperti Subsidi Bunga, BPUM, Bantuan Tunai untuk PKL, Warung dan Nelayan, Penjaminan Kredit Modal Kerja, dan lainnya akan terus dilanjutkan di tahun ini guna memastikan UMKM benar-benar pulih dan dapat naik kelas," ujar Airlangga dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak PBB Online Lewat Shopee dan Tokopedia: Mudah dan Cepat, Bisa Cetak Bukti Bayar
Jika melihat pada penyaluran di tahun 2021, penerima BPUM adalah pelaku UMKM berstatus WNI, tidak sedang mengambil KUR, dan belum menerima BPUM di tahun sebelumnya.
Selain itu penerima tidak boleh berasal dari ASN, Anggota TNI atau POLRI, dan pegawai BUMN atau BUMD. Pelaku UMKM juga harus memiliki NIB.
Berikut cara cek penerima BLT UMKM di Eform BRI:
1. Akses link eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum