Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 37 dapat dilakukan dengan HP atau laptop dengan menggunakan e-mail, NIK, nomor KK, dan nomor HP.
Adapun enam syarat yang harus untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 37 dan mendapatkan insentif Rp2,55 juta sebagai berikut:
1. Pendaftar adalah warga negara Indonesia (WNI) usia minimal 18 tahun
2. Pendaftar bukan merupakan orang yangs edang menempuh pendidikan
3. Peserta adalah mereka yang sedang bekerja maupun yang sedang mencari kerja
4. Pendaftar bukan orang yang menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
5. Mereka yang mendaftar bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
6. Dalam satu keluarga hanya 2 NIK yang boleh mendaftar
Itu adalah uraian tentang Kartu Prakerja gelombang 37, pendaftaran bisa dilakukan di prakerja.go.id dengan memenuhi enam syarat dan dapatkan insentif yang akan dicairkan selama empat bulan.***