4. Bukan penerima bansos lain selama pandemi.
5. Bukanlah seorang pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang bisa mendaftar Kartu Prakerja.
Setelah memenuhi persyaratan wajib di atas, calon pendaftar sudah bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja melalui login dashboard prakerja.go.id.
Untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 37, simak langkahnya di bawah ini:
1. Siapkan KTP sebagai dokumen verifikasi dan data diri di formulir pendaftaran.
2. Akses link https://dashboard.prakerja.go.
3. Setelah melakukan pendaftaran akun, lanjutkan dengan verifikasi NIK, no KK, dan tanggal lahir pendaftar di halaman setelah login akun baru.
4. Setelah melakukan verifikasi, pendaftar akan diminta mengisi data diri lengkap pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data pemerintah.