Karena insiden tersebut, korban mendapat luka bakar hingga 30 persen dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Dikutip oleh BERITA DIY dari laman resmi Food and Drugs Administration (FDA) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika, organisasi tersebut telah melarang penggunaan nitrogen cair yang dapat membahayakan makanan bagi konsumen.
Dalam keputusan pada tahun 2018 kemarin, FDA memperbolehkan penggunaan nitrogen cair sebagai alat untuk mempercepat pembekuan dalam makanan seperti es krim atau bahan kering lainnya.
Tetapi, FDA secara tegas melarang penggunaan nitrogen cair atau es kering dalam proses pembuatan makanan yang dapat membahayakan konsumen atau batas aman lainnya.
Menurut FDA, hal ini karena nitrogen cair atau es kering dapat mengakibatkan luka parah pada kulit dan organ dalam tubuh jika terkonsumsi oleh tubuh.
FDA juga melarang jika usaha retail makanan menggunakan bahan nitrogen cair tanpa perlengkapan yang memadai karena es kering dapat menyebabkan kematian akibat suhu yang terlampau dingin.
Demikian informasi bahaya dalam makanan Ice Smoke atau es ciki kebul yang membuat seorang bocah berusia lima tahun di Ponorogo, Jawa Timur terbakar dan menderita luka hingga harus dibawa ke rumah sakit.***