Baca Juga: Subsidi Upah Rp1 Juta per Orang Segera Disalurkan Kemnaker, Cek Syarat Penerima BSU 2022
"Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke [email protected]," pungkasnya.
Berdasarkan penjelasan di atas, karyawan sebaiknya mempersiapkan diri dengan mengecek kembali apakah memenuhi kriteria sebagai penerima BSU 2022 ini atau tidak.
Meskipun Permenaker belum diumumkan, namun Menaker Ida Fauziah sempat mengatakan bahwa BLT subsidi gaji Rp 1 juta tahun ini akan diberikan untuk karyawan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. Penerima upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan
4. Bukan ASN
5. Bukan TNI
6. Bukan Polisi