Dilansir dari muhammadiyah.or.id, berikut golongan orang-orang yang berhak menerima daging kurban Idul Adha 2022:
1. Shohibul Qurban atau orang yang berkurban hewan akan mendapatkan 1/3 daging.
2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat meski mereka berkecukupan.
3. Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban di mana salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Perlu diingat bahwa daging kurban yang diterima terutama oleh Shohibul Qurban tidak boleh diperjual belikan.
Demikian informasi mengenai penerima yang berhak mendapatkan daging kurban pada hari raya Idul Adha 1443 Hijriah.***