Sementara aqiqah dilaksanakan satu kali seumur hidup yang dilakukan jika anak belum baligh.
Sedangkan jika anak sudah baligh akan tetapi belum dilaksanakan aqiqah karena tidak ada biaya, maka orang tua sudah tidak mempunyai kesunnahan aqiqah.
Lantas bolehkan jika berkuban jika belum melaksanakan aqiqah? menilik dari pengertian diatas makan jawabannya adalah boleh.
Hal ini dikarenakan kurban merupakan sunnah yang diniatkan untuk diri sendiri sedangkan aqiqah adakag sunnah yang diperuntukan kepada orang tua.
Baca Juga: Siapa Saja yang Boleh Menyembelih Hewan Kurban? Ini Syarat Sah Sembelih Hewan Kurban Agar Halal
Namun sering ditemukan dikalangan masyrakat yang melaksanakan kurban sekaligus aqiqah, apakah ini boleh?
Dilansir BERITA DIY dari Pondok Pesantren Lirboyo, mayoritas ulama mengatakan tidak cukup.
Sebagimana yang yang dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj yang isinya sebagai berikut:
لَوْ نَوَى بِشَاةٍ الْأُضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلْ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأُضْحِيَّةِ الضِّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنْ الْعَقِيقَةِ الضِّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِلَ