9. Anggota DPR/DPRD.
10. Penerima bansos PKH dan BPNT yang tercatat dalam DTKS Kemensos.
11. Penerima BPUM atau BLT UMKM.
12. Penerima BSU subsidi gaji.
13. Mendaftar di link selain prakerja.go.id.
14. Pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
15. Sudah ada 2 orang dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
16. Belum tertampung kuota, karena setiap gelombang jumlah peserta terbatas.