MSAT sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati sejak 2019 lalu namun belum juga berhasil menangkap terduga pelaku.
MSAT juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jatim karena dua kali tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang terkait kasus yang menjerat namanya.
Kasus MSAT bermula dari laporan dua korban yang telah tiga kali melaporkan Subchi alias Gus Bekhi ke Polres Jombang, yaitu pada kurun waktu 2017 hingga 2019.
Pada tahun 202 kasus dugaan pemerkosaan yang sudah berjalan sejak 2017 menjadikan MSAT sebagai tersangka atas laporan IL, seorang santriwati.
Kemudian, Kepolisian Resor Jombang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan pada 21 Oktober 2019.
Namun, dua santriwati kembali melaporkan MSAT untuk kasus serupa ke Kepolisian Resor Jombang pada 29 Oktober 2019 dan pengaduan terdaftar dengan nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Meski telah ditetapkan tersangka, namun hingga sebelum tanggal 7 Juli 2022, MSAT belum juga dapat ditangkap karena bersembunyi.
Tindakan MSAT disebut tak kooperatif dan sangat dimungkinkan hal tersebut bisa memperberat hukuman yang dijatuhkan padanya.