Apakah Riba Jual Beli Kendaraan Motor dan Mobil secara Kredit? Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Masalah Ini

- 7 Juli 2022, 10:10 WIB
Hukum jual beli kendaraan seperti mobil motor secara kredit termasuk perbuatan riba atau bukan. Ini penjelasan Ustadz Abdul Somad terkait masalah ini.
Hukum jual beli kendaraan seperti mobil motor secara kredit termasuk perbuatan riba atau bukan. Ini penjelasan Ustadz Abdul Somad terkait masalah ini. /Tangkap layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official

BERITA DIY - Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum riba terhadap masalah jual beli kendaraan secara kredit, di ajaran agama Islam diperbolehkan atau tidak.

Masyarakat masih banyak yang belum paham hukum apakah transaksi jual beli secara kredit itu termasuk riba atau bukan, ini penjelasan Ustadz Abdul Somad.

Transaksi secara kredit untuk membeli mobil atau motor masih menjadi pilihan sebagian masyarakat yang tidak mampu beli secara tunai.

Dalam kesempatan tanya jawab, Ustadz Abdul Somad menjelaskan apakah transaksi secara kredit termasuk riba dan hukumnya dalam syariat Islam.

Baca Juga: Hukum, Bacaan Niat, dan Cara Gabungkan Puasa Dzulhijjah 2022 dan Puasa Senin Kamis Kata Ustadz Adi Hidayat

Dikutip dari kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official dalam video yang diunggah 5 Agustus 2019, berikut penjelasan terkait hukum riba pada transaksi secara kredit.

Ustadz Abdul Somad menerangkan akan menjadi riba jika transaksi terjadi uang dengan uang, sedangkan jika uang dengan barang, tidak masalah.

"Uang dengan uang, riba. Uang dengan barang, tidak riba," jelas Ustadz Abdul Somad.

Dengan begitu transaksi jual beli kendaraan secara kredit tidak termasuk riba apabila tidak ada bunga di dalamnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x