BERITA DIY - Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum riba terhadap masalah jual beli kendaraan secara kredit, di ajaran agama Islam diperbolehkan atau tidak.
Masyarakat masih banyak yang belum paham hukum apakah transaksi jual beli secara kredit itu termasuk riba atau bukan, ini penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Transaksi secara kredit untuk membeli mobil atau motor masih menjadi pilihan sebagian masyarakat yang tidak mampu beli secara tunai.
Dalam kesempatan tanya jawab, Ustadz Abdul Somad menjelaskan apakah transaksi secara kredit termasuk riba dan hukumnya dalam syariat Islam.
Dikutip dari kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official dalam video yang diunggah 5 Agustus 2019, berikut penjelasan terkait hukum riba pada transaksi secara kredit.
Ustadz Abdul Somad menerangkan akan menjadi riba jika transaksi terjadi uang dengan uang, sedangkan jika uang dengan barang, tidak masalah.
"Uang dengan uang, riba. Uang dengan barang, tidak riba," jelas Ustadz Abdul Somad.
Dengan begitu transaksi jual beli kendaraan secara kredit tidak termasuk riba apabila tidak ada bunga di dalamnya.