BERITA DIY - Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang pentingnya mengetahui gadai agar tidak termasuk riba.
Pada kesempatan dakwah Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum riba, apa saja yang termasuk riba.
Sebelumnya Ustadz Abdul Somad menjelaskan kalau transaksi uang dengan barang bukan termasuk riba. Namun jika uang dengan uang termasuk riba dan haram hukumnya.
Dalam video Youtube Ustadz Abdul Somad Official berjudul INI PERTANYAAN PARA PELAWAK KEPADA UAS yang diunggah pada 23 Januari 2021 terdapat pertanyaan lanjutan yang dilontarkan oleh para pelawak.
Apakah gadai termasuk riba?
"Gadai dalam islam hukumnya boleh" ucap Ustadz Abdul Somad dikutip Berita DIY dalam video Youtube resmi Ustadz Abdul Somad.
Namun terdapat syarat agar gadai tidak dikatakan riba atau haram. Ustadz yang akrab disapa UAS ini menyampaikan jangan mengambil manfaat dari gadai agar tidak dikatakan riba.
Ustadz Abdul Somad memberi contoh kepada para jamaahnya dengan perumpamaan orang menggadaikan sawahnya untuk meminjam uang 100 juta.