1. Perumusan program kerja di bidang pembinaan masyarakat, ketertiban umum dan ketentraman, penegakkan peraturan daerah serta perlindungan masyarakat;
2. Perumusan kebijakan di bidang pembinaan masyarakat, ketertiban umum dan ketentraman, penegakkan peraturan daerah serta perlindungan masyarakat;
3. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan masyarakat, ketertiban umum dan ketentraman, penegakkan peraturan daerah serta perlindungan masyarakat;
Baca Juga: Cewek Kue Adalah Apa? Ini Beda Arti Istilah Cewek Mamba dan Cewek Bumi yang Viral di TikTok
4. Penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang pembinaan masyarakat, ketertiban umum dan ketentraman, penegakkan peraturan daerah serta perlindungan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan;
5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan masyarakat, ketertiban umum dan ketentraman, penegakkan peraturan daerah serta perlindungan masyarakat;
6. Pelaksanaan administrasi Satpol PP;
7. Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Gubernur di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.
Itulah penjelasan soal Banpol adalah apa dan pengertian dan tugas Bantuan Polisi serta perbedaannya dengan Satpol PP.***