BERITA DIY - Banpol adalah apa? Simak pengertian dan tugas Bantuan Polisi serta perbedaannya dengan Satpol PP di sini.
Banpol atau Bantuan Polisi adalah masyarakat sipil yang diberikan tugas tertentu untuk membantu kepolisian, seperti mengatur lalu lintas dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebagai informasi, pada awal tahun 2022 ini, sempat ada kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum tenaga Bantuan Polisi atau Banpol yang viral di sosial media.
Dikutip Berita DIY dari laman resmi Korlantas Polri, menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani, SIK, MH menegaskan bahwa tugas Banpol adalah membantu kepolisian dalam pengaturan lalu lintas saat terjadi kemacetan atau kecelakaan lalu lintas.
Dicky Sondani menjelaskan bahwa Banpol tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor.
"Karena itu, masyarakat bisa menolak untuk diperiksa oleh Banpol saat kendaraannya dihentikan,” ujar Dicky dalam keterangannya, 25 Januari 2022 lalu.
Sebagai tambahan informasi, saat ini belum ada satupun peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas Banpol.
“Jangan takut kalau diperiksa Banpol. Jangankan memeriksa surat-surat, menghentikan kendaraan pun Banpol tidak memiliki kewenangan. Masyarakat boleh jalan terus, kalau ada Banpol yang akan menghentikan kendaraan,” tutup Dicky Sondani.