BERITA DIY - Orang yang sudah terima BLT UMKM Rp 2,4 juta dan Rp 1,2 juta bisa mendapatkan BPUM 2022 Rp 600 ribu? Simak penjelasannya berikut ini.
Pemberian BLT UMKM atau BPUM diketahui sudah berjalan dalam dua tahun belakang, tahun 2020 dan 2021 di saat pandemi Covid-19 melanda.
Pemerintah memberikan BLT UMKM sebagai upaya membangkitkan UMKM dan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi.
Sesuai namanya, BLT UMKM hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro, khususnya yang merupakan warga negara Indonesia alias WNI.
Baca Juga: Jangan Sampai Masuk Daftar Berikut, Tak Bakal Dapat pencairan BLT UMKM 2022 Sebesar Rp 600 Ribu
Pada tahun 2020, pemerintah memberikan BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta per orang pelaku usaha mikro.
Sedangkan, tahun 2021, pemerintah kembali memberikan BPUM sebesar Rp 1,2 juta per orang pelaku UMKM.
Pada tahun 2021, pemerintah menetapkan pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta pada 2020 tidak bisa mendapat BPUM Rp 1,2 juta.
Lalu, bagaimana dengan aturan tahun ini? Pelaku UMKM yang sudah dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta atau Rp 1,2 juta apakah bisa mendapat BPUM Rp 600 ribu tahun 2022?