BERITA DIY - Simak hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal atau sedang sakit serta siapa saja orang-orang yang boleh diwakilkan menurut para ulama.
Pelaksanaan badal haji biasanya dilakukan seseorang untuk mewakilkan anggota keluarga yang sudah meninggal, sakit, atau orang tuanya yang sudah tua.
Namun, pelaksanaan badal haji bagi sebagian masyarakat masih tabu dan belum mengetahui hukum serta siapa saja orang yang boleh diwakilkan.
Dikutip dari Kemenag, menurut para ulama badal haji untuk orang yang sudah meninggal hukumnya diperbolehkan dan sah pelaksanaannya.
Dianjurkan untuk segera badal haji apabila orang yang meninggal tersebut dalam kondisi yang sudah wajib berhaji ketika masih hidup namun tidak sempat.
Faktor seperti terlalu lama menunggu antrian berangkat lalu meninggal menjadi salah satu alasan seseorang sah untuk diwakilkan badal haji.
Menurut kesepakatan para ulama, ada dua orang yang ibadah hajinya boleh digantikan atau diwakilkan oleh orang lain.
Pertama, yaitu orang yang semasa hidupnya memiliki kewajiban atau sudah mampu untuk berhaji namun belum sempat berangkat karena meninggal duluan.
Baca Juga: Haji Furoda 2022 Adalah Apa, Ini Artinya, Biaya Berapa, Apakah Legal hingga Apa Beda dengan Haji Plus?
Kedua, yaitu orang yang memiliki kewajiban atau sudah mampu berhaji secara finansial namun secara fisik tidak mampu untuk melaksanakannya.
Faktor tidak mampu tersebut seperti orang yang sakit lama dan dimungkinkan tidak sembuh serta orang yang sudah tua renta.