Bolehkah Berkurban Secara Online? Menurut Majelis Ulama Indonesia MUI dan Dalilnya

- 1 Juli 2022, 16:03 WIB
Bolehkah berkurban secara online? Para ulama ada yang pro dan kontra, berikut ini penjelasan lengkap dengan dalilnya.
Bolehkah berkurban secara online? Para ulama ada yang pro dan kontra, berikut ini penjelasan lengkap dengan dalilnya. /Tangkap layar mui.or.id

Baca Juga: Doa Menyembelih Hewan Kurban Saat Idul Adha dalam Arab, latin, dan Terjemahan Beserta Tata Cara Penyembelihan

Dengan penjelasan tersebut, bisa dikatakan bahwa kurban online dapat menjadi wakalah bagi orang-orang yang ingin berkurban.

Tetapi dengan catatan saat ingin berkurban dalam keadaan sulit untuk mengakses pembelian dan penyembelihan hewan kurban secara waktu dan tenaga, atau mereka yang ingin menebar daging kurban lebih luas kepada fakir miskin.

Meskipun demikian, ada beberapa ulama yang kontra terhadap hukum kurban online, yakni ada hukum sunnah yang tidak bisa dilakukan saat dilakukan secara online.

- Yang dimaksud hukum sunnah yang tidak bisa dilakukan kurban secara online adalah:

- Tidak bisa menyembelih kurban secara langsung

- Tidak bisa memakan daging yang dikurbankan sendiri secara langsung

- Tidak mengetahui kapan waktu penyembelihan, sehingga tidak bisa menjalankan sunnah memotong kuku setelah hewan kurban disembelih.

Baca Juga: Niat Puasa Dzulhijjah 2022 Hari Ini, 1 Juli Jelang Idul Adha 1443 H Lengkap Latin dan Artinya Bahasa Indonesia

Demikian penjelasan mengenai bolehkan berkurban secara online menurut para lengkap dengan dalilnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah